Soal Pulau Sampah, Pemprov Ibukota Indonesia akan Komunikasi dengan DPRD dan juga KLHK
Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Ibukota Asep Kuswanto belum mampu melakukan konfirmasi kapan akan melakukan pembahasan perihal rencana menciptakan pulau sampah di Kepulauan Seribu.
“Nantinya pasti kami akan mengkomunikasikan dengan DPRD lalu KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan) terkait pengembangan ruang kawasan pembangunan utilitas terpadu ke DKI Jakarta ini,” kata Asep melalui arahan singkat untuk Tempo pada Senin, 22 Juli 2024
Asep mengaku hingga ketika ini masih belum ada kajian mengenai wacana itu. Menurut dia, konsep pengembangan ruang kawasan yang disebutkan adalah upaya inovatif untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan, seperti persampahan, air limbah juga energi, dengan penambahan ruang wilayah baru untuk pengembangan kota.
Kendati demikian, Asep menegaskan keberhasilan proyek ini tergantung pada perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tersebut tepat, serta pengelolaan dampak lingkungan yang digunakan baik. Dia juga belum mampu menjamin tempat pengelolaan sampahnya akan menggunakan teknologi seperti apa.
“Akan diwujudkan kajian komprehensif perihal itu,” ucap Asep. Termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara lain yang telah menerapkan pengelolaan sampah di satu pulau, seperti Singapura yang digunakan menggunakan Pulau Semakau untuk tempat pengelolaan sampahnya.
Penjabat Pengelola DKI Ibukota Indonesia Heru Budi sebelumnya menanggapi tentang wacana pemakaian satu pulau di dalam Kepulauan Seribu untuk tempat pengelolaan sampah.
“Sedang langkah-langkah (kajiannya). Silakan dibahas, kan masih diperlukan ada pembahasan dari Menteri Lingkungan Hidup, dari ahli lingkungan,” kata Heru ditemui usai hadir di acara bangga berwisata Indonesia (BBWI) di Lapangan Banteng, Ibukota Indonesia Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Rencana pemakaian satu pulau ini sebagai TPS ini sudah ada memunculkan penolakan dari banyak pihak, seperti anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo. Legislator PDIP itu mengkaji ide yang dimaksud tidaklah mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di dalam Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir pada merumuskan kebijakan oleh pemprov,” kata Rio untuk Tempo melalui arahan singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Juru kampanye urban Greenpeace Nusantara Muharram Atha Rasyadi juga memandang rencana itu mungkin mencemari laut.
“Potensi pencemaran tentu sangat besar, tak belaka ke tanah kemudian udara. Tapi berpotensi ke perairan yang digunakan dampaknya bukan semata-mata kehancuran habitat laut, namun juga mengganggu hasil tangkapan (ikan) nelayan,” kata Atha ketika dihubungi Tempo, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK





