Nasional

7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota Indonesia ( PTUN ) DKI Jakarta yang tersebut mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa peluncuran Anwar Usman.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci tentang ada tidaknya konflik suasana batin di tempat tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan belaka dapat dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.

“Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sejauh ini ia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di area PTUN, persidangan pada MK tetap memperlihatkan berjalan baik.

“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan tindakan berjalan semua,” kata Fajar.

Dia berharap, jikalau memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang disebutkan tak mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya di dalam MK.

“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidaklah mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.

Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding akibat putusan PTUN tidaklah sesuai dengan harapan. MK akan segera mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.

“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu tak sesuai dengan yang diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge langkah itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button