Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini adalah

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana persoalan hukum kopi sianida yang digunakan fenomenal bebas hari ini, Hari Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang mana dikutip, Akhir Pekan (18/8/2024).
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas serta Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
Bagaimana perjalanan tindakan hukum Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Wayan bertemu Jessica kemudian pribadi temannya Hanie Boon Juwita di tempat kafe tersebut. Jessica datang lebih lanjut dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang juga memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Mirna yang mana meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tak enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik pada mall yang dimaksud sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tidak ada terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran dianggap tiada wajar.
Tiga hari pasca kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengajukan permohonan izin untuk ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah hanya saja diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya kemudian menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di tempat Gunung Gadung, Bogor.





