Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal

JAKARTA – Satuan Pekerjaan Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dituntut bekerja lebih banyak fokus juga tepat sasaran guna mengatasi uang negara dari para obligor nakal.
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho memohonkan Satgas BLBI terus menjaga komitmennya di melakukan penanganan dan juga penyelesaian perkara skandal BLBI secara efektif juga efisien agar pengembalian uang negara benar-benar optimal.
“Saya kira, itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang digunakan dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang bukan dibayar. Harus dibayar segera,” ujarnya, Hari Senin (2/9/2024).
Belakangan ini, perkara BLBI Kembali mencuat. Hal itu menyusul Satgas BLBI yang dimaksud hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris.
Hardjuno yang juga kandidat doktor bidang Hukum kemudian Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, perkara Bank Centris ini seharusnya menjadi komponen evaluasi yang mana penting bagi Satgas BLBI. Apalagi, Satgas BLBI miliki tanggung jawab besar di menindaklanjuti obligor-obligor yang tersebut jelas-jelas terbukti mengemplang dana BLBI.
Namun, jikalau Satgas BLBI menyasar pihak yang tersebut tidak ada ada kaitannya dengan BLBI, seperti yang digunakan terjadi pada Bank Centris, maka ini adalah sebuah kesalahan penting yang tersebut sanggup merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut.
“Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang tersebut sah serta kuat, bukanlah berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan. Jika tidak ada ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya, Pak Andre, menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan,” ujar Hardjuno yang juga ex Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI ini.
Hardjuno menekankan pada menjalankan tugasnya, Satgas BLBI tak boleh bertindak semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap mereka itu yang tersebut tidak ada terlibat pada tindakan hukum BLBI.





