Nasional

8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang digunakan harus diganti akibat berbagai hal di dalam antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.

Digantinya 8 caleg itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik dalam kantor KPU, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).

“Memutuskan menetapkan kebijakan Pemilihan Umum tentang pembaharuan menghadapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.

Adapun, di jadwal penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah lalu stakeholders terkait lainnya.

Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:

1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra

Gus Irawan Pasaribu (peringkat pengumuman sah ke I) dan juga Ari Wibowo (peringkat ucapan sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri

2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar

Budhy Setiawan (peringkat ucapan sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia

Related Articles

Back to top button