Nasional

Koalisi Komunitas Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI lalu UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Jakarta – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Security atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tak hanya saja berjuang untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) serta Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keperluan masyarakat.

Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto pada waktu menjadi pembicara utama pada acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI juga RUU Perubahan UU Polri yang diadakan pada Ibukota Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Saya menekankan, bahwa pemerintah bukan hanya saja sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang digunakan paling penting adalah mengupayakan lalu melakukan konfirmasi substansi materi muatan RUU TNI juga RUU Polri mampu menjawab permintaan penduduk dengan mengoptimalkan fungsi TNI serta Polri,” kata Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang dimaksud telah lama diinisiasi oleh DPR lalu telah disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.

Respons Koalisi Publik Sipil 

Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Keselamatan yang dimaksud terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air (RUU TNI) kemudian Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (RUU Polri).

Dalam konferensi pers yang tersebut digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti kemungkinan dampak negatif dari revisi yang dimaksud terhadap profesionalisme juga netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah lalu DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang dimaksud diusulkan demi menyimpan prinsip reformasi sektor keamanan yang telah terjadi diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya

Pada 8 Juli 2024, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI serta revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang tersebut beredar ke Publik, juga tahapan pembahasan yang minim evaluasi lalu partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud di dalam periode DPR ketika ini akibat terdapat sebagian permasalahan krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) serta merobohkan tata kelola negara hukum kemudian demokrasi, dan juga serangkaian pembahasan yang mana bukan demokratis. Oleh lantaran itu Koalisi merasa wajib menyatakan sikap.

Pembahasan UU Vital Harus Memperhatikan Aspirasi Publik

Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI serta revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi umum mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak secara langsung pada penikmatan hak-hak warga negara diantaranya HAM oleh masyarakat. 

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak ada lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan berjalan pola pembahasan yang mana transaksional juga mengabaikan kritik juga usulan penting penduduk sipil.

Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru pada Masa Transisi Jabatan

Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya tidak ada boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang tersebut strategis. 

Di berada dalam masa transisi DPR juga otoritas seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang dimaksud baik dengan bukan merubah kebijakan dan juga atau UU strategis kemudian memberikan kewenangan itu untuk DPR kemudian Pemerintahan terpilih apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu ini bukan terpilih kembali berubah jadi anggota DPR RI periode berikutnya.

Anggapan Adanya Kepentingan Politik

Ketiga, perancangan revisi UU TNI lalu revisi UU Polri yang digunakan sedari awal tak melibatkan umum telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang disebutkan bukanlah untuk kepentingan masyarakat melainkan kepentingan kebijakan pemerintah lalu segelintir kelompok tertentu. 

Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI kemudian UU Polri melibatkan rakyat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang mana berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap  ke dua UU ini, apa belaka substansi yang mana dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.

Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri telah lama berbagai sekali mengandung kesulitan mulai dari peran kedua aparat negara yang dimaksud begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang mana problematik yang dimaksud tidaklah belaka dikhawatirkan akan melemah kemudian memundurkan jadwal reformasi TNI kemudian Polri tetapi juga akan berdampak segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.

Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Related Articles

Back to top button