Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia. eksekutif mengharapkan Golden Visa Tanah Air ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA pada berinvestasi lalu berkarya pada Indonesia.
Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya sekali untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. Dalam acara yang tersebut diselenggarakan pada Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden menyerukan Golden Visa secara simbolis untuk ahli tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top penanam modal lalu top global talent,” kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tersebut tidaklah memberi khasiat secara nasional.”
Kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat melawan Peraturan Menteri Hukum kemudian HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa serta Izin Tinggal juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Golden visa adalah visa yang digunakan diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal di jangka waktu lima hingga sepuluhan tahun. Pemegang golden visa dapat menikmati beberapa orang faedah eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal tambahan lama, kemudahan mengundurkan diri dari dan juga masuk Indonesia, dan juga efisiensi akibat tak penting lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan pemukim asing berkualitas yang dimaksud akan bermanfaat untuk perkembangan sektor ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal ke Indonesia selama 5 tahun, warga asing pemodal perorangan yang dimaksud akan mendirikan perusahaan pada Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rupiah 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai pembangunan ekonomi yang dimaksud disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp. 76 miliar.
Sementara itu bagi penanam modal korporasi yang dimaksud membentuk perusahaan ke Indonesi lalu menanamkan penanaman modal sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rupiah 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi serta komisarisnya; untuk nilai penanaman modal sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk pemodal asing perorangan yang tiada bermaksud mendirikan perusahaan pada Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Simbol Rupiah 5,3 miliar yang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan rakyat atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 sepuluhan tahun dana yang dimaksud harus ditempatkan adalah beberapa orang US$ 700.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 10,6 miliar.
Pilihan editor: KPU DKI Segera Susun Daftar Pemilih Usai Rampungkan Proses Coklit
Artikel ini disadur dari Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis




