Penerangan Rektor UPNVJ mengenai Jurnal yang dimaksud Dinilai Melanggar Kode Etik Berat
Jakarta – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran DKI Jakarta atau UPNVJ Anter Venus angkat bicara perihal sanksi terhadap enam pengajar di institusi yang digunakan dipimpinnya. Venus termasuk salah satu pengajar yang dimaksud mendapatkan sanksi dari Komisi Etik UPNVJ.
“Sebenarnya, hal yang muncul adalah kekeliruan beraneka pihak dan juga mispersepsi terkait regulasi lalu prosedur yang ada,” ucapnya pada waktu ditemui ke Gedung Rektorat UPN VJ, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Komisi Etik Penulisan UPNVJ menyimpulkan ada bukti pelanggaran etik kategori berat yang tersebut diduga diwujudkan oleh para staf pengajar dalam kampus itu. Komisi etik penulisan mengatakan berlangsung pemalsuan informasi terhadap jurnal projek yang mana diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Keilmuan Sosial dan juga Bidang Studi Politik. Artikel itu sudah ada terbit pada jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Komisi etik penulisan yang digunakan berada pada naungan Lembaga Penelitian dan juga Pengabdian Warga (LPPM) berujar belum mengeluarkan surat ethical approve atau ethical clearence sebagai salah satu kriteria bagi penerbit jurnal.
Ethical approval berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dijalankan sesuai protokal atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas merek terjaga. Anter Venus mengakui adanya kekeliruan pencantuman nomor LPPM.
Anter Venus menjelaskan kesalahan itu terbentuk lantaran Fitria yang mana berubah jadi penulis utama terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, kata dia, artikel yang dimaksud mendapatkan pendanaan dari luar itu sudah ada lolos usai mendapatkan delapan kali revisi. Sehingga artikel yang dimaksud harus terbit sesuai masa kontrak.
Dalam pembuatan artikel ilmiah itu, Venus mengaku sebagai anggota grup yang digunakan fokus pada metodologi. Penerbitan jurnal, kata dia, membutuhkan prasyarat substansi serta riset yang dimaksud harus terpenuhi.
Syarat substansi itu salah satunya tak boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim pada hal persyaratan substansi jurnal merekan telah sesuai standar. “Lolos 100 persen, enggak ada masalah,” kata dia.
Namun, yang mana berubah menjadi permasalahan memang benar ada pada elemen riset. Di mana jurnal yang dimaksud dinilai tak memenuhi prasyarat administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Oleh dikarenakan itu, Venus menyimpulkan penyelesaian permasalahan ini banyak variasinya.
“Tidak kaku, jadi kalau ada artikel bukan mendapatkan ethical clearence, maka mampu konsultasi ke penerbit kemudian minta solusi,” ucapnya.
Sementara itu, komisi etik penulisan mengklaim sudah ada memohonkan Fitria selaku ketua untuk mengirim surat pengunduran kembali (take down). Namun, artikel itu belum juga ditarik sampai 4 Juni 2024. Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Fitria berkaitan dengan pembuatan artikel yang mana ia tulis bersatu Venus.
Komisi etik penulisan menduga Venus, salah satu anggota penulis di regu yang disebutkan sekaligus pimpinan kampus menangguhkan mata berhadapan dengan pelanggaran yang dimaksud terjadi. Komisi etik penulisan menduga, terungkapnya pelanggaran ini dapat menurunkan indikator kinerja utama (IKU) kampus. Venus sendiri diketahui sedang mengajukan diri sebagai guru besar.
Sumber Tempo yang digunakan mengetahui permasalahan ini mengemukakan ada beberapa laporan komisi etik yang dimaksud sudah ada diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada dua profesor yang mana lapor ke Dikti itu,” ucapnya untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka juga mengeluarkan kebijakan Ketua Komisi Etik Penelitian UPN Veteran DKI Jakarta Nomor 01/Kep/UN61/KEP/2024 tentang Pemberian Sanksi Pemalsuan Data Ethical Approval Komisi Etik Penelitian UPN VJ.
Venus berujar tiada sederhana mengejutkan artikel yang telah terbit oleh sebab itu sudah ada melalui serangkaian yang digunakan panjang lalu menguras sumberdaya. Maka, ada solusi alternatif dari penerbit dalam bentuk surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Ia menjelaskan kesalahan yang disebutkan kekal dia tahapan dengan bijaksana lalu adil. Sebagai PTN Baru, UPN VJ masih merancang literasi mengenai ethical clearence untuk ilmu non-kesehatan.
“Rektor mewajibkan ini baru tahun 2024, jadi masih pada kaget-kaget. Situasi ini tentunya memberikan lesson learned yang dimaksud luar biasa bagi kami semua,” ucapnya.
Pilihan editor: Kaesang Berikan Rekomendasi Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Pusat Kota Solo
Artikel ini disadur dari Penjelasan Rektor UPNVJ soal Jurnal yang Dinilai Melanggar Kode Etik Berat



