Amnesty Sangsi eksekutif Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis
Jakarta — Direktur Eksekutif Amnesty International Nusantara Usman Hamid mengomentari lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota Tentara Nasional Nusantara (TNI) yang berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa jadi diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang tersebut akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan hanya lah,” ujar Usman seusai reuni nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada DKI Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, kemudian tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya belaka menunjukkan sikap pemerintah yang mana tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut. Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman dalam banyak lahan milik swasta. Praktik usaha itu tetap berjalan walau ada larangan. “Lihat semata kalau dalam Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Dalam tahapan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesi atau RUU TNI, mengemuka usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c. Ketentuan ini mengatur pelarangan TNI melakukan kegiatan bisnis. Namun, tiada ada rincian yang dimaksud dimaksud dengan “bisnis” tersebut.
Usulan penghapusan pasal itu diutarakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro di forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri”. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, juga Security di Hotel Borobudur, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR bidang Keamanan, Tubagus Hasanuddin, menyalahkan usulan penghapusan larangan anggota TNI berbisnis. Politikus PDI Perjuangan itu gelisah penghapusan yang disebutkan akan memproduksi kegiatan bisnis TNI merembet ke bermacam bisnis lain. “Usulan itu tidak ada ada di draf,” kata Hasanuddin pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain penghapusan pasal larangan berbisnis, RUU TNI juga akan menggodok pembaharuan dua pasal, yaitu Pasal 47 juga 53. Muatan Pasal 47 memperluas wewenang prajurit TNI untuk bergerak dalam jabatan sipil. Sementara Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI hingga 65 tahun.
Usman Hamid menegaskan RUU TNI sangat berbahaya lantaran akan menghidupkan kembali era Orde Baru. “Kalau disahkan, ia akan membentangkan spanduk urusan politik “Selamat Datang Kembali Orde Baru”,” ujar Usman.
Greenpeace Kritik Rencana Pakai Kepulauan Seribu untuk Penampungan Sampah
Artikel ini disadur dari Amnesty Sangsi Pemerintah Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis



