Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di dalam Baleg DPR

JAKARTA – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR sama-sama pemerintah mendiskusikan rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan gubernur disoroti sejumlah pihak. Tak tercuali oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU pemilihan gubernur pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah ambang batas persyaratan pencalonan kepala area juga memutuskan persyaratan batas usia minimal calon kepala tempat harus dipenuhi ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati pada Baleg DPR dengan memberlakukan hanya sekali pada partai yg tiada punya kursi di dalam DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap saja pakai threshold 20-25% utk mampu mencalonkan di area pilkada,” cuit Burhanuddin di area akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).

Kritikan juga datang dari Pengajar pemilihan raya Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. “Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa aturan threshold (ambang batas) pencalonan yang dimaksud direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Kenapa delegasi rakyat tiada bersuara seperti pernyataan rakyat serta corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah ada dianggap angin lalu oleh mereka?” cuit Titi pada akun X @titianggraini.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga mengoreksi Baleg DPR. “Baleg & Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah mengatasi batas penghitungan batas minimal usia dihitung SEJAK PELANTIKAN, tidak pada waktu penetapan Paslon. Dengan demikian, KAESANG tetap saja bisa saja jadi Calon Gubernur, Dinasti Jokowi makin PATEN. GILA negara ini,” cuit Jhon di dalam akun X @JhonSitorus_18.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah netizen curiga perkara dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah ambang batas aturan pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen yang disebutkan memproduksi tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK di tempat media sosial Twitter (Sebelumnya X).





