Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sebenarnya koperasi pada sistem perekonomian nasional miliki kedudukan yang digunakan sangat kuat sebagaimana yang tertuang pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Bamsoet menjelaskan, dari undang-undang tersebut, perekonomian yang paling sesuai dengan amanat konstitusi adalah koperasi.
“Kita juga dapat merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Sektor Bisnis pada rangka demokrasi ekonomi, sebagai salah satu Ketetapan MPR yang mana dinyatakan masih berlaku,” kata beliau secara daring pada Seminar Nasional Peringatan Hari Koperasi ke-77, yang digunakan diselenggarakan Dewan Koperasi Indonesi (DEKOPIN), pada Batam, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurutnya, ketetapan MPR RI itu bisa saja berubah menjadi arah kebijakan, strategi juga pelaksanaan perkembangan sistem perekonomian nasional yang kuat. Ketetapan MPR juga memberikan kesempatan, dukungan dan juga pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil kemudian menengah sebagai pilar utama perkembangan sektor ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, pada konteks perekonomian nasional, memajukan koperasi adalah tugas dan juga amanat sejarah. Cikal akan datang aksi koperasi diperkenalkan pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Arya Wiriaatmaja untuk menolong pegawai pribumi, tukang jualan kecil, juga petani dari jeratan lintah darat. Gagasan semangat kebersamaan untuk membantu perekonomian rakyat, teristimewa golongan ekonomi lemah inilah, yang tersebut menjadi inti dari aksi koperasi.
“Bung Hatta mengungkapkan bahwa filosofi koperasi pada hakikatnya telah mengakar pada keberadaan masyarakat Nusantara yang digunakan gemar bergotong-royong, tolong-menolong, memelihara toleransi, kemudian rasa tanggungjawab bersama,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, implementasi kebijakan penyelenggaraan dunia usaha nasional belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang berpihak pada koperasi. Koperasi sebagai manifestasi kebersamaan pada demokrasi ekonomi, masih belum mampu berprogres lalu forward sejajar dengan sektor pemerintah dan juga swasta.
“Di sinilah pentingnya memaknai kembali koperasi secara komprehensif. Tidak hanya saja mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, prinsip, kaidah, juga ide yang tersebut diharapkan berubah menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bamsoet, untuk mengatasi hormat koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, dapat merujuk pada tujuan pokok didirikannya koperasi yakni memajukan kesejahteraan anggota kemudian kesejahteraan masyarakat, dan juga berpartisipasi untuk merancang tatanan perekonomian nasional.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, pada satu sisi koperasi harus mampu merancang dirinya sendiri. Di sisi lain, harus ada keberpihakan dari segenap pemangku kepentingan agar koperasi berubah menjadi kuat juga mandiri, mampu memberdayakan kemungkinan kegiatan ekonomi para anggotanya serta penduduk pada umumnya,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional






