Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Tenaga juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menunda penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi lalu Narasumber Daya Mineral dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi serta Tata Kerja Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral, tugas serta fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang energi kemudian sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Narasumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam pada keterangan resminya, dikutipkan Hari Minggu (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus serta mengatur sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api dalam seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang digunakan besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan sejumlah pegawai yang tersebut profesional dan juga kompeten pada bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM pada waktu ini sebanyak 5.304 pegawai lalu untuk mengurus serta menjalankan sektor ESDM yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang tersebut tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM ketika ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan juga Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Daya lalu Narasumber Daya Mineral;
9. Pusat Angka juga Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak serta Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan dalam masa mendatang pada mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih banyak berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.





