Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mana mengatur tentang barang tembakau kemudian rokok elektronik menuai kontroversi kemudian perdebatan dalam kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan serta tidaklah mengakomodir masukan dari sejumlah pihak terkait, termasuk sebagian Kementerian dan juga Lembaga yang berperan penting pada sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka lalu Pertemuan Group Discussion (FGD) yang dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur serta sulit dipahami oleh publik. Bahkan pada skema yang tersebut dirancang oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang disebutkan pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang digunakan masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa produk-produk tembakau serta rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang dimaksud masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mana tiada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput di menjawab beberapa kontroversi yang hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini sudah luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja serta cukai yang digunakan menyertai hasil tembakau dan juga rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk di anggaran kesehatan. Justru hal ini bukan dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker di area Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat serta prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan lalu sektor.
Baca Juga: PP Bidang Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengawasi bagaimana sistem pengawasan yang digunakan akan dilaksanakan pemerintah terkait beleid yang tersebut dikeluarkan. Karena jikalau tiada dilakukan, ia meninjau adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang justru akan merugikan.
“Ada risiko yang digunakan tambahan besar jikalau publik mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita bukan dapat semata-mata mengawasi dari satu sudut pandang. pemerintahan harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari hambatan yang lebih banyak besar pada kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih besar berhati-hati pada menyusun kemudian menerapkan peraturan, dan juga melakukan konfirmasi bahwa semua pihak terkait terlibat pada proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kebugaran rakyat serta keberlanjutan dunia usaha lokal.
“Polemik ini terjadi lantaran masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tidak ada melibatkan di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.





