KPU Tetapkan 8 Parpol Diterima DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah agregat kursi DPR untuk pemilihan raya 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang di surat kebijakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum anggota majelis perwakilan rakyat pada setiap tempat pemilihan sebagaimana tercantum pada lampiran I kebijakan yang mana merupakan bagian tiada terpisahkan dari tindakan ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang rapat di tempat Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Mingguan (25/8/2024).
Dia menjelaskan pendapat sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jikalau parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi ucapan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang mana meraih pendapat sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang Pemilihan Umum 2024. Disusul Golkar lalu Gerindra.
Berikut jumlah agregat kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)




