Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar pada waktu Perpanjang STNK?
Jakarta – Akhir-akhir ini berhembus kabar mengenai adanya rencana kebijakan pemerintah ihwal wajib asuransi untuk kendaraan. Hal yang disebutkan pun menyebabkan komunitas resah sebab dinilai akan meningkatkan beban pengeluaran, khususnya bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti kurir, ojek kemudian taksi online.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menanggapi wacana yang dimaksud disebutkan akan mulai berlaku pada tahun depan itu. Kepala negara menyatakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut. Bahkan, wacana itu belum didiskusikan pada meja rapat.
“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Jokowi usai meluncurkan Golden Visa di dalam Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Adapun kabar ihwal wajib asuransi kendaraan ini mencuat pasca Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, serta Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menyatakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan, sembari menanti peraturan pemerintah yang akan berubah jadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Pertemuan yang mana Tempo pantau dari YouTube CNBC Negara Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Ogi, peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mana akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan pergi dari di dalam Januari 2025 berdasarkan UU P2SK. Sehubungan itu, Ogi mengemukakan institusinya juga akan menciptakan Peraturan OJK yang digunakan mengatur asuransi kendaraan ini.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesi (AAUI) Budi Herawan justru mengusulkan pembayaran asuransi wajib itu dibarengi dengan pembayaran pajak ketika menunda Surat Tanda Nomor Kendaraan.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk pada pembayaran skema pajak kendaraan bermotor akibat tambahan memudahkan,” ujar Budi dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut Budi, skema pembayaran ini serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan dibayarkan pemilik kendaraan pada waktu menambah masa berlaku STNK. Nantinya, kata Budi, warga dapat melakukan pembayaran asuransi wajib yang dimaksud melalui Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi pada Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di dalam Samsat, jadi kami coba belajar dari dia bahwa dengan Samsat ini bisa jadi satu pintu,” ujar Budi.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Artikel ini disadur dari Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?






