Nasional

KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR berhadapan dengan Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung lalu hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang dimaksud diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga ketika ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.

“Perlu kami komunikasikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung kemudian adhoc HAM yang diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata ketika konferensi pers di dalam kantornya, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (16/9/2024).

Menurut Fajar, KY telah lama melayangkan surat terhadap Komisi III DPR yang mana berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung sudah pernah sesuai dengan prosedur berlaku.

“Di mana surat yang digunakan ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang digunakan menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan juga calon hakim adhoc HAM sudah pernah memenuhi persyaratan yang digunakan ditetapkan Peraturan Perundangan kemudian juga Putusan MK,” katanya.

KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR di menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR sanggup memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan serta kepatutan.

“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan dan juga tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial juga DPR, dan juga harapannya tentunya semoga usulan ini mampu direspons dengan baik,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah terjadi menolak 12 calon hakim agung yang digunakan diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto serta Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.

“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda serta besok kami akan mengadakan rapat intern juga akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon perwakilan agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang dalam Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Related Articles

Back to top button