Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Audien pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilaksanakan pasca proses pemilihan gubernur 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sejenis halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Mingguan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi partisipan yang digunakan diduga terlibat aksi pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang tersebut digunakan untuk menjatuhkan partisipan pilpres atau black campaign pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Esensinya tidak hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif serta tak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang digunakan lain,” katanya.






