KPK Batal Panggil Kaesang akibat Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Politik, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada bisa saja dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pengaplikasian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak mampu memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena bukanlah pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun orang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam pada penjara. Dia ketahuan korupsi pasca anaknya, Mario Dandy yang dimaksud hedon serta flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta kemudian jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang akibat ia bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang digunakan mendapatkan gratifikasi mampu melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan hanya saja krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak dapat diproses maka nanti dapat setiap pejabat meminta-minta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Hal ini telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata juga Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.





