Harmonisasi Selesai, PKPU Pemilihan Kepala Daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Orang (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi kemudian Berita Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang dimaksud nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di tempat ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang mana sudah ada harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU di dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan segera calon kepala tempat dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) kemudian lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan juga turunkan ke tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 dan juga 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten dikarenakan tak mengakomodir putusan MK.
Namun saat ini seluruh aturan pemilihan gubernur 2024 pada PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, persyaratan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak dapat menjadi kontestan Pilgub 2024.





