ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya tentang Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan pada waktu ini berada dalam dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang dimaksud dilakukan di dalam Cikini, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri sebagian narasumber ahli di dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, serta Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari memohonkan pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak belaka berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional kemudian asas dominus litis.
Sebab, umum harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang dimaksud ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di dalam narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tersebut tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting di Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang digunakan dimiliki satu lembaga. Karenanya, beliau mengatakan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk meningkatkan kekuatan kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang dimaksud harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tak mampu diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak ada mampu diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang mana dipertahankan Polri kemudian asas dominus litis yang tersebut diperjuangkan Kejaksaan.



