Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tidak ada ada lagi larangan. Jadi tidak belaka untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang digunakan duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, serta pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta serta negeri, dan juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah lalu lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai urusan politik kemudian ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung kemudian mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan bermetamorfosis menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang mana membatasi anggota dari 9 pendatang bermetamorfosis menjadi tak terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di Baleg hanya saja dua kali rapat yang mana dijalankan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai urusan politik setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bermetamorfosis menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman menyatakan pembaharuan nomenklatur Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia memaparkan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sejenis dengan Wantimpres. Hanya sekadar total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di arahan pernyataan yang tersebut diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri memaparkan gelagat mengubah Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digunakan digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesi akan saling berdiskusi dan juga bertukar pikiran untuk melindungi silaturahmi serta berubah menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut sekarang telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang dimaksud fungsinya tidaklah signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah menjadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung




