Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, otoritas Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini berada dalam disusun Peraturan pemerintahan (PP) terkait acara pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan.
Ogi menjelaskan, acara baru yang dimaksud disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan penghasilan yang digunakan diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di tempat Indonesia pada waktu ini masih pada bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif acara pensiun wajib, lalu sukarela yang mana diatur nanti pada Peraturan pemerintahan (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang dimaksud ketika ini berada dalam disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang dimaksud akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang tersebut memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP serta POJK yang mana sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang dimaksud sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja di area luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud sebelumnya sudah ada dihadiri oleh pekerja.
“Siapa yang digunakan akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang tersebut bersifat wajib, telah pasti itu bukanlah di dalam BPJS TK, jadi bisa jadi dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau dalam DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah lama memproduksi standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari upah yang tersebut diterima pada waktu bekerja. Sedangkan ketika ini di dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun dalam Indonesia.






