Nasional

DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan juga Perbudakan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul sudah pernah disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.

Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi serta sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang digunakan memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di tempat luar negeri,” ujar Evita dikutip, Hari Sabtu (22/3/2025).

TPPO telah masuk modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang dimaksud semakin melindungi pekerja migran.

“RUU P2MI harus memberikan pemeliharaan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, juga kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan proteksi terhadap PMI,” ungkapnya.

Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan meningkatkan pemeliharaan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum lalu pengamanan bagi korban TPPO.

“Dengan RUU ini, kita ingin melakukan konfirmasi negara mempunyai sistem pengawasan yang mana lebih besar ketat di mengawasi keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tuturnya.

DPR akan meyakinkan kebijakan yang mana dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tiada lagi menjadi korban perdagangan orang pada luar negeri.

RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang digunakan mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 juga sudah ada disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3/2025). RUU P2MI juga masuk Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Keutamaan 2025.

Total ada 29 inovasi di RUU inovasi ketiga tentang P2MI. Sejumlah inovasi itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran pada Pasal 4.

Selain itu, pada Pasal 5 juga 6 mengatur persyaratan pekerja migran Indonesia juga kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai pemeliharaan PMI sebelum bekerja.

Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus di revisi UU P2MI lalu diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur pada Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.

Related Articles

Back to top button