Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik
INFO NASIONAL – Bicara permasalahan institusi belajar pada Negara Indonesia tentu tidaklah akan ada habisnya, oleh sebab itu sangat sulit menemukan akar permasalahannya. Sementara kita sangat memamahi, institusi belajar merupakan hal terpenting negara dapat berprogres dengan cepat.
Sebuah negara besar akan memperlakukan institusi belajar sebagai prioritas utama. Karena melalui pendidikan, kemiskinan masyarakatnya akan terhapuskan kemudian tergantikan dengan kesejahteraan. Namun, pada proses pengembangan institusi belajar di Indonesia, kita masih menghadapi sejumlah permasalahan dalam setiap tahapannya. Permasalahan ini belaka dapat diselesaikan dengan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Tidak berjalan sendiri-sendiri dengan pikiran dan juga ego sektoralnya.
Tulisan Prof. Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, serta Teknologi RI ke sebuah harian nasional tentang ‘Kebesaran Guru Besar’ sangat menarik. Menurut Prof. Haris, Guru besar adalah kata yang dimaksud tak terpisahkan dari dosen, berasal dari kata ‘docent‘ pada bahasa Belanda berarti guru. Sementara Sebutan Profesor berasal dari bahasa Latin yang artinya seseorang yang dikenal oleh rakyat berprofesi sebagai pakar atau rutin disingkat dengan ‘Prof’. Di Nusantara profesor merupakan orang dosen dan/atau peneliti yang tersebut biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi sekolah perguruan lebih tinggi (universitas, institut ataupun sekolah tinggi).
Gelar Profesor banyak disebut juga Guru Besar) merupakan jabatan fungsional, bukanlah penghargaan akademis. Hal ini tertuang di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru kemudian Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa profesor atau guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang digunakan masih mengajar di lingkungan satuan lembaga pendidikan tinggi.
Prof. Haris benar, bahwa profesor atau guru besar pada Nusantara patut bersyukur sebab pengangkatannya direalisasikan oleh negara berdasarkan usulan perguruan tinggi. Artinya merek ke angkat untuk kepentingan bangsa serta negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digunakan berlaku. Namun, seringnya pembaharuan peraturan yang selalu bermetamorfosis menjadi dilema antara upaya memperbanyak total guru besar berkualitas untuk memenuhi rasio jumlah total dosen dengan pengetatan aturan yang dimaksud berkemungkinan menghambat tercapainya rasio guru besar yang ideal.
Harus diakui jumlah total profesor atau guru besar di Indonesia masih sangat sedikit. Kurang dari 6.000 dari total keseluruhan dosen yang mana berjumlah sekitar 300.000 khalayak dari 4.000 an Perguruan Tinggi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah total itu, yang tersebut terdaftar dalam Science and Technology Index (Sinta) milik Kemenristekdikti hanya sekali banyaknya 4.200 an orang. Jadi, terdapat berjumlah 1.000 an profesor atau guru besar yang tak terdaftar pada Sinta.
Perguruan Tinggi (PT) dalam Negara Indonesia idealnya mempunyai rasio profesor (guru besar) sebanyak-banyaknya 20 persen dari jumlah keseluruhan dosen yang digunakan ada. Namun hal yang dimaksud belum dapat dipenuhi oleh hampir semua perguruan lebih tinggi di dalam Indonesia. Selain sulitnya persyaratan untuk mengajukan jabatan guru besar, antara lain minimal mempunyai jurnal internasional bereputasi, para dosen juga masih disibukkan dengan jam mengajar dan juga kegiatan administratif di rangka pengembangan institusi, sehingga persyaratan untuk berubah menjadi guru besar masih sulit dipenuhi para dosen, selain serangkaian pengurusan yang digunakan dirasakan para dosen tidaklah simpel juga birokrasipun belum mendukung.
Data dari Lembaga layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Ibukota Indonesia menunjukkan total profesor di dalam LLDikti III jumlah total guru besar kurang proporsional dibandingkan total dosen.
Sungguh bermartabat jikalau ketika ini kita harus tambahan peduli serta menunjukan kemauan untuk menyoal darurat kekurangan tenaga pendidik, daripada mempertontonkan sikap ego sektoral yang digunakan pada akhirnya bermetamorfosis menjadi kontraproduktif bagi upaya kita pada mendirikan bangsa.
Hari-hari ini, tidak ada lagi berubah menjadi rahasia umum, Indonesia dibayangi darurat kekurangan tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan. Fakta ini mestinya menjadi prioritas kesulitan yang digunakan menuntut perhatikan semua pihak demi masa depan anak serta remaja.
Per September 2023, pejabat Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Investigasi lalu Teknologi) memublikasikan data perkiraan tentang prospek kekurangan tenaga guru. Sepanjang tahun 2024 ini, Negara Indonesia kekurangan 1,3 jt tenaga guru, dikarenakan banyaknya guru yang mana memasuki usia pensiun. Setiap 2022-2023, ada 3,3 jt guru dalam sekolah negeri. Dari jumlah keseluruhan itu, per tahunnya, diperkirakan tak kurang dari 70.000 guru akan pensiun. Upaya menambah tenaga guru di jumlah total signifikan akan sulit terwujud. Alasannya, sebagai profesi, bermetamorfosis menjadi guru kurang diminati pemukim muda. Jika tidak ada segera dihadirkan kebijakan yang tersebut solutif, Indonesia akan terperangkap pada situasi darurat kekurangan guru.
Kecenderungan yang mana mirip juga menggejala ke perguruan tinggi. Kesenjangan jumlah total dosen juga pelajar sudah ada lama bermetamorfosis menjadi fakta ke beberapa orang perguruan tinggi. Minimnya penambahan jumlah total dosen berbanding terbalik dengan jumlah agregat pelajar baru yang tersebut terus bertambah setiap tahunnya. Dan, sejauh ini, belum ada kebijakan yang tersebut mengarah pada upaya penambahan jumlah keseluruhan dosen. Sebaliknya, pemerintah pada 2021 justru menghadirkan larangan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) mengangkat dosen terus non-ASN.
Larangan yang mana mulai berlaku sejak Desember 2021 itu dituangkan di Surat Edaran Kemendikbudristek No.68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen non-ASN di dalam PTN. Larangan ini malah menimbulkan bingung komunitas kampus oleh sebab itu akan muncul beberapa orang hambatan apabila ketentuan ini diimplementasikan.
Pada 2022, tercatat tak kurang dari 326,5 ribu dosen. Lebih dari 100.000 dosen mengajar dalam PTN, kemudian sebagian besar mengajar pada PT swasta (PTS). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penyebaran dosen tak merata. Jawa Timur mempunyai jumlah keseluruhan dosen terbanyak dengan 43.827, Jawa Barat 40.720 dosen lalu DKI Jakarta 30.327 dosen. Paling sedikit di Kalimantan Utara dengan jumlah agregat 700 dosen. Sebuah riset terdahulu menemukan fakta bahwa sejumlah perguruan membesar yang dimaksud mempunyai ratio bukan sehat. Studi itu menemukan fakta, satu dosen bisa jadi mengajar 100 mahasiswa. Bahkan ada juga temuan satu dosen mengajar 750 mahasiswa.
Selain kurangnya tenaga pendidik, kurikulum lembaga pendidikan pun justru rutin mengakibatkan permasalahan bagi guru lalu murid. Pasti menyebabkan permasalahan akibat kurikulum yang tersebut terus diubah-ubah. Sejak 2004 –dengan kurikulum berbasis kompetensi– hingga 2020 dengan Kurikulum Merdeka Belajar, sudah ada diwujudkan empat kali pembaharuan kurikulum. Tetapi, sebagaimana sudah ada dipahami semua pihak, muatan kurikulum institusi belajar yang mana terus diubah-ubah itu mirip sekali tiada responsif dengan permintaan anak juga remaja era terkini, yang digunakan dinamika hidup kesehariannya melekat pada akses Dunia Maya juga teknologi digital.
Memprihatinkan lantaran sosialisasi pemahaman akan Industri 4.0 hingga artificial intelligence (AI) sangat minim. Muatan kurikulum yang tiada relevan itu menyebabkan anak serta remaja menghadapi ketikdakpastian untuk menetapkan minat dan juga memulai pembangunan kompetensi demi masa mereka.
Pun, telah dilakukan diingatkan berkali-kali bahwa digitalisasi pada berubah-ubah aspek hidup sudah ada barang tentu menghadirkan tantangan baru yang cukup rumit bagi kegiatan belajar-mengajar pada bola pendidikan. Karakter lalu permintaan siswa era terkini atau Gen-Z serta Generasi Alpha, sangat berbeda dengan generasi terdahulu.
Digitalisasi melekat pada anak serta remaja era sekarang. Konsekuensinya, komunitas guru juga dosen pun harus lebih lanjut melek teknologi agar dapat menjawab keinginan siswa. Respons pemerintah terhadap urgensi kompetensi digital para guru pun sangat lamban, bahkan terlihat minimalis.
Pada Mei 2023, pribadi pejabat Kemendikbud menyajikan data bahwa dari total total guru di Indonesia, baru 40 persen yang melek Teknologi Pengetahuan juga Komunikasi (TIK). Sedangkan 60 persen sisanya digambarkan masih gagap dengan pembaharuan ke era digital sekarang. Faktor ini menyebabkan derajat literasi digital pada masyarakat, utamanya komunitas anak dan juga remaja, tergolong rendah.
Padahal, telah sejak tiga dekade lalu, pemerintah serta rakyat mengenal digitalisasi. Semua mengenal digitalisasi dengan hadirnya internet serta ragam perangkat telepon digital, mobile data hingga teknologi jaringan nirkabel atau Wifi (wireless fidelity). Kegagalan merespons inovasi dengan kurikulum institusi belajar yang dimaksud bukan relevan menyebabkan hampir 10 jt Gen-Z sekarang berstatus pengangguran, akibat tak miliki komptensi sesuai keperluan pangsa kerja era sekarang.
Jumlah pelajar Indonesia periode 2023-2024 mencapai 53,14 jt siswa, juga 24,04 jt di dalam antaranya adalah siswa sekolah dasar (SD). Pemerintah, melalui kemendikbudristek, mestinya sigap dengan menyediakan juga memberi akses seluas-luas untuk anak dan juga remaja untuk bisa saja mendalami ketrampilan digital sejak dini. Sebab, masa depan digitalisasi Tanah Air ada di pundak anak juga remaja pada waktu ini.
Jangan lupa bahwa Tanah Air sedang butuh jutaan pekerja yang tersebut punya kompetensi digital. Bank Planet pada tahun 2019 memperkirakan Indonesi butuh sekitar sembilan (9) jt tenaga kerja dengan keterampilan digital hingga tahun 2030. Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) juga menyebabkan perkiraan yang tersebut sama. McKinsey & Company pada 2019 juga sudah mengingatkan bahwa per tahunnya, Tanah Air akan butuh tambahan sekitar 600.000 pekerja dengan ketrampilan digital untuk mengupayakan kemudian melayani peningkatan kegiatan ekonomi digital yang dimaksud terus berkembang.
Kalau anak juga remaja ingin belajar untuk mengembangkan talenta digital-nya, merekan bertanya terhadap siapa dan juga belajarnya di dalam mana? Publik merasakan bahwa informasi tentang hal ini sangat minim. Kominfo memang sebenarnya punya acara Digital Talent. Sayangnya, sosialisasi inisiatif digital Talent Kominfo itu sangat minim sehingga tak mampu menjangkau 53,14 jt siswa yang dimaksud tersebar pada seluruh Indonesia.
Itulah sebagian kesulitan yang mana sekarang menyelimuti bola lembaga pendidikan nasional. Kesulitan kurangnya tenaga pendidik, kompetensi digital para guru hingga hambatan kurikulum yang tak responsif dengan perubahan. Bagi mereka yang digunakan peduli akan martabat kemudian masa depan anak-remaja, sangat relevan untuk terus-menerus menyoal rangkaian permasalahan tersebut.
Kalau hanya saja sekedar merubah-ubah peraturan terus menerus lalu meninggikan ego sektoralnya, ya sulit untuk mencapai tujuan nasional sekolah kita. Alih-alih mampu mencapai rasio jumlah keseluruhan guru dan juga dosen di Nusantara dan juga rasio guru besar pada perguruan tinggi, malah dapat jadi sebaliknya. Dalam beberapa tahun mendatang Tanah Air akan menghadapi paceklik guru, dosen serta guru besar di jangka waktu yang digunakan lama.
Tulisan ini ditulis oleh Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Unuversitas Trisakti, Universitas Jayabaya serta Universitas Defense RI (UNHAN) (*)
Artikel ini disadur dari Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik




