Bisnis

CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi pada Pengendalian Layanan Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian komoditas hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut pada rezim berikutnya, lantaran visi lalu inisiatif pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden Probowo-Gibran bukan mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini memunculkan perasaan khawatir yang mendalam terkait bonus demografi lalu cita-cita Indonesia Emas.

Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi serta Bisnis Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengungkapkan tingginya prevalensi perokok anak juga penduduk miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di dalam era Jokowi.

“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah bukan mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana di RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak serta remaja. Kenaikan tarif cukai pun tiada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau

Mukhaer juga menyoroti campur tangan bidang rokok melalui lobi kebijakan pemerintah dan juga kegiatan tanggung jawab sosial (CSR) yang tersebut masih masif.

“Indeks Gangguan Industri Tembakau pada Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi bidang rokok pada mengurangi pengendalian yang dimaksud lebih besar ketat, baik pada tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.

Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah agregat perokok tertinggi di tempat Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen di tempat antaranya berasal dari kelompok rakyat miskin.

Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang mana lebih tinggi efektif pada akhir tahun 2024.

“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mana tambahan signifikan, termasuk untuk rokok elektronik serta tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.

Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS

Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan tarif proses lingkungan ekonomi menjadi 100% dari nilai jual eceran yang mana ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tidaklah menutupi Peringatan Aspek Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di tempat samping integrasi pemantauan nilai tukar operasi pangsa rokok dengan kementerian dan juga lembaga terkait lainnya.

“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya di konteks bonus demografi, tidak ada tergadai oleh kepentingan bidang rokok,” tutup Mukhaer.

Related Articles

Back to top button