Teknologi

Cek BI checking online, beserta kriteria dan juga penjelasan KOL 1 hingga 5

DKI Jakarta – Pada era digitalisasi yang mana semakin berkembang, Bank Negara Indonesia (BI) sudah pernah meluncurkan sistem yang digunakan memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit merekan secara online melalui layanan BI Checking, yang mana saat ini lebih banyak dikenal sebagai SLIK OJK.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengguna di mengakses informasi kredit dia tanpa harus mengunjungi kantor BI secara dengan segera (offline).

Pengetahuan di BI Checking sangat penting lantaran dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, dan juga menentukan prasyarat serta tingkat bunga yang digunakan dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk memandang risiko kredit.
 

Mengapa penting cek BI Checking?

 

Pengecekan BI Checking sangat penting pada waktu pelanggan ingin mengajukan pinjaman, akibat pemberi pinjaman perlu mengetahui riwayat kredit pemohon.

 

Secara sederhana, mereka ingin melakukan konfirmasi apakah debitur dapat dipercaya juga mampu membayar kembali pinjaman pada tepat waktu atau tidak.

 

Informasi ini akan mempengaruhi prospek persetujuan permohonan pinjaman. Semakin baik riwayat kredit, semakin besar kemungkinan permohonan disetujui, juga semakin menguntungkan kriteria pinjaman yang tersebut diperoleh.

 

Oleh oleh sebab itu itu, untuk meningkatkan kesempatan mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang tersebut baik, penting mengerti cara melakukan pengecekan BI Checking.

 

Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking secara online tanpa perlu bersusah payah mengunjungi kantor layanan secara offline? Berikut penjelasannya.

 

Cara mengecek BI Checking secara online

 

1. Buka web web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang dimaksud diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, menerbitkan bagian “Status Layanan” juga masukkan nomor registrasi yang mana telah terjadi diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email di waktu maksimal 1 hari kerja pasca pendaftaran.

 

Syarat pengecekan BI Checking

 

1. Untuk perorangan
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) juga Paspor (untuk Warga Negara Asing)

 

2. Untuk badan usaha
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta establishment juga dokumen pembaharuan terakhir entitas usaha

 

3. Untuk debitur yang sudah ada meninggal
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian serta dokumen yang tersebut mengonfirmasi hubungan keluarga

 

Skor BI Checking kemudian artinya

Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Tingkat Aset Bank Umum:

 

1. KOL 1 (Lancar)

 

Debitur setiap saat membayar pokok serta bunga tepat waktu, dengan akun yang digunakan mengalami perkembangan baik, tanpa tunggakan, dan juga memenuhi persyaratan kredit.

2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)

 

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

3. KOL 3 (Kurang lancar)

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.

 

4. KOL 4 (Diragukan)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.

 

5. KOL 5 (Macet)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih lanjut dari 180 hari.

 

BI Checking dengan KOL 1 serta 2 dikategorikan sebagai performing loan, sementara KOL 3, 4, lalu 5 diantaranya pada kategori non performing loan (NPL).

 

Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, KOL 5 menunjukkan tingkat kolektibilitas terendah kemudian tergolong sebagai kredit macet atau NPL.

 

Lalu apa itu arti KOL 5 secara rinci? Berikut penjelasannya.

 

Arti KOL 5 pada BI Checking

Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok lalu bunga kredit dari debitur tak dibayar, sehingga berjalan tunggakan lebih banyak dari 180 hari.

Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan setelahnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sejumlah tiga kali, menerbitkan anjak piutang, juga melakukan negosiasi dan juga restrukturisasi.

KOL 5 pada BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pengguna tercatat pada status KOL 5, pelanggan harus berhati-hati oleh sebab itu ini diantaranya di kategori non performing loan.

Risiko dari kolek 5, pelanggan bukan bisa saja mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang tersebut dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengajukan permohonan keringanan lainnya.

Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu pada pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pengguna dapat mengecek SLIK secara online melalui website https://idebku.ojk.go.id.

Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus