Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru pada upaya memerangi judi online dalam Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang dimaksud dapat mengakselerasi serta meningkatkan efektivitas pada menghentikan celah-celah proses kemudian aktivitas yang mana terkait dengan judi online,” kata Budi Arie di tempat Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pengurus sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penandatanganan pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tidaklah memfasilitasi perjudian online di jaringan mereka.
Terobosan kedua adalah pengumuman pemberantasan judi online bersatu antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan juga 11 asosiasi lalu perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di area Indonesia kemudian akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat lalu meningkatkan efektivitas pada memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja serupa yang digunakan berkelanjutan dengan PPATK pada memantau lalu menangguhkan akses penduduk ke situs judi online.
Upaya-upaya ini sudah pernah menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses penduduk ke situs judi online sebesar 50 persen juga penurunan total deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang mana lebih tinggi konkret, Kominfo, BI, OJK, juga 11 asosiasi juga perhimpunan akan membentuk satuan tugas dengan untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi juga perhimpunan yang dimaksud terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Organisasi Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).





