Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang dimaksud dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) dalam Penjaringan, DKI Jakarta Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.
“Sekarang kita ambil perkara yang kemarin terjadi, tindakan hukum itu kita mesti cek barang yang ada di area gudang siapapun di dalam negeri ini ketika ia tiada terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tak bisa saja dibilang ilegal lantaran kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik belaka perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang mana masuk ke Indonesia telah tiba di tempat darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan sudah ada tidak ada dapat lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang tersebut melalui kepabeanan. Siapa yang tersebut mengurus? Korporasi yang ditunjuk. Kalau tak terlibat di rangkaian itu serta barang ada di dalam gudang, perusahaan tiada dapat dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di area kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak jika menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang dimaksud sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau hanya saja sebagai pengelola gudang ya enggak dapat dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, lalu ada izin forwarder dan juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang disebutkan lalu ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya kemudian melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidaklah perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.




