Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang mana Divonis Bebas
Jakarta – Samsudin Jadab, yang tersebut juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada persoalan hukum video kontroversial yang dimaksud dikaitkan dengan ajaran sesat yang mana membolehkan tukar pasangan.
Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan sebab bukti yang digunakan diajukan di persidangan bukan cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin juga dua rekannya bersalah melakukan aksi pidana sesuai dakwaan yang mana diajukan oleh jaksa.
Dalam perkara itu, Samsudin serta dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembaharuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang mengunggah konten tukar pasangan di dalam YouTube. Kepala Lingkup Hubungan Komunitas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pembangunan perkara penyebaran konten tukar pasangan sudah pernah didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan penghargaan perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu
“Dari hasil peringkat perkara, Samsudin ditetapkan sebagai dituduh lalu kemudian ditahan pada rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto di keterangannya dalam Polda Jawa Timur, Surabaya.
Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku juga membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib kemudian ahli perawatan supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.
Dalam rekaman video, terlihat seseorang pria yang digunakan menggunakan sorban lalu wanita yang dimaksud memakai cadar. Pria yang dimaksud mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang dimaksud diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, apabila keduanya saling memiliki perasaan suka.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video yang dimaksud sekitar 30 menit. Samsudin menciptakan konten yang dimaksud pada pertengahan Februari 2024.
“Dengan menimbulkan konten itu ia berharap dapat subscribe yang tersebut banyak dalam YouTube,” ujar Charles.
Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan tindakan hukum konten pertukaran pasangan yang dimaksud melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil oleh sebab itu Samsudin dianggap tidak ada konsistensi terkait lokasi pembuatan konten tersebut.
“Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di dalam Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian pasca dijalankan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.
“Ada penambahan dua dituduh baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di dalam Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.
Tersangka pertama persoalan hukum konten yang disebutkan adalah kameraman berinisial FB serta kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin menimbulkan konten yang dimaksud adalah untuk meninggal subscribe-nya kemudian juga berharap tempat penyembuhan ke Blitar tambah laris.
Adapun keuntungan yang mana diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 jt per bulan. “Keuntungan yang digunakan didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan juga yang tertinggi video yang terbaru akibat video yang disebutkan berubah menjadi polemik sehingga berbagai warga yang dimaksud menonton,” tuturnya.
Dirmanto mengutarakan pihaknya sudah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. “Untuk MUI Pusat yang digunakan telah ber-statement, mudah-mudahan mampu berubah menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan lalu pendalaman terkait dengan tindakan hukum ini,” katanya.
Mengenai adanya tambahan dituduh lain, khususnya yang tersebut ada ke video tersebut, Dirmanto mengemukakan bahwa tim penyidik sampai pada waktu ini masih mendalami perkara tersebut. “Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya.
MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI
Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat
Artikel ini disadur dari Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas





