Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara kemudian berkas yang tersebut dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus rute balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tiada diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang dimaksud dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi komunitas yang dimaksud ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata tindakan lalu berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri dengan segera kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan jualan kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang mana telah terjadi disiapkan untuk petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas lalu data sudah lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir dan juga kendaraan tidak ada lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada mempunyai waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.
- Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang tersebut aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, diantaranya status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling sederhana kemudian sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling ke Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






