KPU Harus Buat Aturan Rinci tentang Putusan MK Perbolehkan Kampanye dalam Kampus

JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohon KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud memperbolehkan kampanye pilkada di area kampus. Diketahui, MK pada putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada dalam kampus asalkan mendapatkan izin lalu tidaklah menyebabkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia berharap KPU bukan terlambat pada mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat mengakibatkan hambatan misalnya jadwal yang digunakan identik ataupun berkampanye di dalam kampus sama.
“MK telah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat dalam mana institusi belajar tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye di area tempat lembaga pendidikan atau kampus,” kata Ilham.
“Karena di pengalaman kita kemarin ketika apabila tiada diatur serinci mungkin saja saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di dalam kampus yang digunakan mirip atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan di tempat kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga meminta-minta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye dalam kampus terhadap masyarakat, kontestan, dan juga sivitas akademika pada kampus.
“Karena saya khawatir ini bukan disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang mana berbeda satu sebanding lain yang tersebut nantinya memproduksi penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan ketika dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang diadakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita di area beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang digunakan kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye dalam beberapa tempat itu pengalaman saya di tempat Aceh, itu berbahaya sekali oleh sebab itu menguntungkan juga merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.






