Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru juga Tenaga Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ bukanlah hanya sekali sekadar persoalan teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa jadi mengedarkan listrik secara secara langsung untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan nilai listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke pada RUU EBET) maka tidaklah lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai tukar listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak lantaran bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang tersebut memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk memulai pembangunan pembangkit listrik kemudian mengirimkan secara dengan segera terhadap penduduk melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di tempat mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang dimaksud penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang dimaksud berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang mana diusulkan pemerintah masih dibahas dan juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang lalu tegas, Mulyanto menolak dan juga mengajukan permohonan pembahasan dilaksanakan di tempat tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, serta Konservasi Daya (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru juga Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya dengan Komisi VII DPR RI telah terjadi mengkaji seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah dilakukan selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi serta regu perumus telah mendiskusikan 63 pasal, yang digunakan telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang digunakan terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Dunia Pers di tempat Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).






