Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat
Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Tanah Air atau PWI Pusat menunjuk Ketua Sektor Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang mana sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah mengatur Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.
Ia mengungkapkan, penting berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesia sebelum mengadakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidaklah sah dikarenakan Zulmansyah sudah ada diberhentikan secara tiada hormat.
Ia mengklaim, Ketua Lingkup Organisasi PWI Pusat itu telah lama diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah lama melaporkan beberapa pihak yang dimaksud terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan di laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat telah dilakukan menyebabkan laporan ke Polda Metro Jaya lalu laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap kebijakan Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah mengutarakan pemberhentiannya oleh seseorang yang digunakan sudah ada dipecat berdasarkan kebijakan Dewan Kehormatan adalah tidak ada sah. Ia mengungkapkan, telah mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tak lagi melakukan penandatanganan surat apa pun.
“Karena (Hendry) sudah ada diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berisiko pidana,” ucap Zulmansyah.
ANTARA
Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma dan juga Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil di dalam Pemilihan Kepala Daerah Jatim
Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat





