Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di area Jateng

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, langkah Panja RUU pemilihan gubernur yang digunakan menyepakati aturan batas usia cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK), memuat motif politik. Kesepakatan itu merupakan bentuk akomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep , maju pada Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK. “Ya tidaklah boleh, DPR memutuskan RUU yang mana bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan juga mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada ada aturannya,” kata Ujang ketika dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, langkah DPR ilegal. “Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU pemilihan kepala daerah sedang mengakomodir agar Kaesang dapat forward Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dilaksanakan Panja RUU pemilihan gubernur termasuk menabrak hukum
“Jadi saya meninjau kelihatannya DPR ingin mengakomodir Kaesang ya untuk bisa jadi menjadi cawagub di area Jateng. Maka ya menabrak atau mengangkangi putusan MK,” terang Ujang.
“Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi di konteks itu sejenis semata kanibal di hukum lalu itu tak boleh di konstitusi kita,” tegasnya.
Diketahui, mayoritas fraksi partai urusan politik di tempat DPR menyepakati masalah aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersatu pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR yang mana turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang digunakan turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan pendapat mayoritas dalam DPR.
“Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
Untuk diketahui, jikalau merujuk putusan MA masalah aturan batas usia pencalonan kepala area yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon duta gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah dan juga calon perwakilan Kepala Kabupaten dan juga calon wali kota juga calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Dengan putusan ini, Kaesang yang dimaksud berusia 30 tahun pada Desember 2024 dapat maju menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala area hasil pemilihan kepala daerah 2024 akan diselenggarakan Februari 2025.
Sementara, apabila merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon perwakilan gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah juga calon delegasi Kepala Daerah juga calon wali kota kemudian calon duta wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.





