Ukuran Bendera Merah Putih lalu harganya

Ibukota – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesi yang tersebut ke-74 sudah ada semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari masyarakat Indonesia. menuju hari bersejarah ini sejumlah warga Tanah Air yang mana memasang bendera pada pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat pemakaian atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks dan juga posisi pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.
Ukuran Bendera Merah Putih telah dilakukan ditentukan oleh pemerintahan melalui Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan juga Lambang Negara, dan juga Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan di Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian berhadapan dengan bendera berwarna merah juga bagian bawah berwarna putih, yang dimaksud kedua bagiannya miliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang mana warnanya tidaklah luntur.
Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:
- 200 cm x 300 cm: Digunakan pada lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm: Digunakan ke lapangan umum
- 100 cm x 150 cm: Digunakan pada ruangan, kapal, lalu kereta api
- 36 cm x 54 cm: Digunakan pada mobil Presiden kemudian Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm: Digunakan di mobil pejabat negara, pesawat udara
- 20 cm x 30 cm: Digunakan dalam kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm: Digunakan di meja
Adapun hal yang harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang tersebut rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan juga menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan juga tutup barang yang digunakan dapat menurunkan kehormatan bendera.
Harga Bendera Merah Putih
Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi di dalam pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran juga komponen yang digunakan digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm di banderol dengan harga jual 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Artikel ini disadur dari Ukuran Bendera Merah Putih dan harganya






