Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik ke RS Kariadi
Semarang – Dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin, hingga sekarang ini tak menangani pasien di dalam Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Guru Besar Medis Universitas Diponegoro (Undip) itu diberhentikan sejak 5 April 2023 diduga lantaran kerap mengoreksi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes).
Zainal mengungkap kalau ia saat ini datang ke RSUP dr Kariadi hanya saja untuk mengajar siswa Kesehatan Undip sebagai dokter pendidik. “Sampai sekarang saya hanya saja hadir untuk mengajar peserta didik S1 kemudian calon spesialis di dalam kelas,” kata beliau pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Zainal, tawaran untuk kembali menangani pasien sempat datang kepadanya pada awal tahun ini. Namun, ia tak menerima tawaran tersebut. “Karena disertai dengan prasyarat tak boleh kritik Kemenkes, dengan segera saya tolak,” kata profesor berusia 65 tahun ini.
Kritik yang pernah ia lontarkan antara lain menyasar beberapa orang peraturan baru di Rancangan Undang-Undang Aspek Kesehatan pada waktu sedang di pembahasan. Seperti sekolah dokter spesialis dan juga penerbitan surat tanda registrasi atau STR yang tersebut akan diambil alih Kementerian Kesehatan. Kemudian hilangnya kewajiban alokasi anggaran kebugaran dari pemerintah, data genetik, diantaranya mendatangkan dokter asing.
Menurut Zainal, jikalau penerbitan STR diambil alih sepenuhnya oleh kementerian maka akan sulit untuk memantau etik para dokter. Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran. “Rekomendasi organisasi profesi dihilangkan, yang dimaksud menjadi penderita adalah penduduk luas,” kata Zainal.
Ditambahkannya, STR tidak semata-mata pencatatan dokter. Dalam STR juga dimuat data kompetensi individu dokter. “Jadi kontrol kompetensi,” katanya sambil mengumumkan bahwa dokter hanya sekali diizinkan melakukan tindakan yang tersebut masih masuk lingkup kompetensinya seperti yang digunakan tercatat di STR. “Termasuk menginventarisir peningkatan atau penurunan kompetensi seseorang dokter.”
Seorang dokter dapat bertambah kompetensinya, Zainal menjelaskan, pasca menjalani sekolah atau pelatihan. Serta bisa jadi mengecil dikarenakan bertambahnya usia kemudian aspek lainnya. “Jadi STR ini bukan bisa saja dikeluarkan untuk seumur hidup,” ucap dia.
Gara-gara Opini Pedas untuk Kemenkes
Zainal menceritakan kronologi pemberhentiannya dari RSUP dr Kariadi. Diawali dengan pemanggilan dirinya oleh direksi pada 27 Maret 2023. Zainal mengku diminta untuk berhenti menulis opini miring di dalam media massa atau setidaknya menurunkan tensi kritiknya terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, permintaan itu tak disanggupinya.
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Zainal lantas dipanggil oleh Komite Etik RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023. Disebutkannya, pemeriksaan yang dimaksud tak menemukan pelanggaran etik yang dijalankan Zainal. Namun, komite etik sempat meminta-minta Zainal menyensor tulisannya sebelum diterbitkan. “Saya tolak,” kata dia.
Kemudian pada 4 April 2023, beliau menuturkan, Direktorat Jenderal Layanan Aspek Kesehatan datang ke RSUP dr Kariadi. Kedatangannya yang disebutkan untuk mensosialisasikan surat edaran antara lain tentang larangan mendiskusikan Rancangan Undangan-Undang Kesejahteraan di luar forum resmi. Selama ini RUU yang dimaksud kerap Zainal kritik. Keesokannya, Zainal dipanggil oleh Dirut RSUP dr Kariadi serta diberi sanksi dalam bentuk surat pemberhentian.
Dalam kontraknya dengan RSUP dr Kariadi, Zainal berstatus dokter mitra. Kontrak yang disebutkan setiap saat diperbarui setiap tiga tahun. Terakhir ia menandantangani kontrak yang dimaksud pada 16 Maret 2021. Artinya kontrak Zainal dalam sana masih menyisakan satu tahun.
Sampai berita ini dibuat, Direktur RSUP dr Kariadi Farichah Hanum belum membalas permintaan konfirmasi menghadapi penuturan Zainal perihal tawaran berpraktik kembali yang dimaksud bersyarat itu. Upaya mencari konfirmasi dijalankan lewat sambungan telepon secara segera juga instruksi ditulis lewat aplikasi mobile perpesanan.
Artikel ini disadur dari Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di RS Kariadi



