Gus Ipul: Tak Ada Sejarahnya Ada Muktamar Luar Biasa Tandingan di area PBNU

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) menegaskan, selama NU berdiri tak ada sejarahnya ada Muktamar Luar Biasa (MLB) Tandingan. Oleh sebab itu, munculnya isu terkait MLB tandingan belakangan ini pun disesali oleh dirinya.
“Saya sebenarnya menyesalkan aja. Tiap orang boleh punya ide, tapi NU ini keramat, yang mana didirikan oleh kekasih-kekasih Allah. Jadi bukan ada sejarahnya NU itu MLB tandingan,” ujar Gus Ipul untuk wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia meyakini MLB Tandingan itu tak akan terwujud dan juga akan sia-sia. Sebab orang-orang yang digunakan menggagas MLB tandingan itu tak mempunyai pendapat dalam PBNU.
“Biasanya pikiran-pikiran seperti itu sulit terwujud. Untuk apa? Atas dasar alasan apa? Kalau memang sebenarnya mau ganti itu ada mekanismenya di tempat NU. Di NU itu sudah ada ada mekanismenya. Saya rasa sia-sia lah, lalu tak akan dapat dukungan,” sambungnya.
“Enggaklah, enggak punya hak suara. Dari mana punya hak suara. NU ini dijaga dengan kiai-kiai itu. Kiai-kiai itu punya pertimbangan-pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presidium pelaksana MLB Nahdlatul Ulama sudah pernah menerima banyak pengaduan, kritik, juga saran dari seluruh lapisan Nahdliyyin di tempat Indonesia.
Aduan-aduan tersebut, yang digunakan telah terjadi dirangkum di “Risalah Bangkalan”, mayoritas menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah, oleh PBNU. Selain itu, berbagai pula aduan terkait intervensi PBNU terhadap Pansus Haji DPR.
“Kami dapati beratus-ratus pengaduan, kritik kemudian saran dari sturuktur kemudian kultur Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia. Bahkan, ada masukan dari PCI NU. Seluruh pengaduan yang dimaksud dimuat pada “Risalah Bangkalan”,” kata Ketua organizer committee (OC), KH Imam Baihaqi Sarang di area Cirebon, seperti dikutipkan dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Kiai imam mengatakan, secara prinsip rekaman dari Hotline Pengaduan Presidium selama 3 hari itu memuat 4 (empat) penilaian, yakni menilai; pertama, PBNU melanggar Konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah.
Kedua, PBNU intervensi terhadap Pansus Haji DPR. Ketiga, PBNU mengubah wajah dan juga tampilan Jamiyyah, termasuk menjadi korporasi bidang ekstraksi sumber daya alam (tambang).
“Dan Keempat PBNU merusak persatuan lalu kesatuan jamiyyah lalu jemaah NU melalui tata kelola, tata kerja, kinerja dan juga performa kepemimpinan PBNU pada penyelenggaraan jamiyyah,” ucapnya.





