Bisnis

Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Industri Media Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi menghadapi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakomodir kepentingan bidang dan juga tenaga kerja yang dimaksud terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Media Massa Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tiada ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.

“Produsen rokok tak mungkin saja akan memasang reklame di area media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang mana berdampak negatif pada efektivitas pemasaran mereka,” ujar dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal dalam Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK mempunyai peluang besar untuk mempengaruhi keberlangsungan bidang media luar griya kemudian bidang kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang dimaksud telah dilakukan menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.

“Aturan ini bukan hanya saja merugikan sektor media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di dalam daerah,” kata Fabianus

Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan komoditas tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tak aplikatif, akibat iklan di tempat videotron pada jam-jam tertentu di tempat luar kota telah dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tak sesuai dengan kondisi lapangan.

Pembatasan lain yang digunakan dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter dalam sekitar pusat lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang dimaksud terlalu kaku juga sulit diterapkan secara praktis.

Dalam survei yang mana dijalankan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan dalam 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan merekan diperkirakan akan menurun, dan juga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.

Padahal, pada waktu ini Indonesia berada dalam mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di dalam berbagai sektor lapangan usaha yang dimaksud diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai tambahan dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.

Related Articles

Back to top button