Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan kepala daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di area pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Paslon yang dimaksud bisa jadi didiskusikan sebab terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang tersebut tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa jadi diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi pada keterangannya, Mingguan (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif dan juga kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menghindari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi terhadap publik, partai politik, partisipan pemilihan, juga kelompok kampanye terkait pelanggaran yang digunakan kemungkinan besar terjadi di pemilihan lalu sanksi yang digunakan mampu dikenakan.
“Jajaran Bawaslu terus-menerus melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.





