Tes Wawancara Calon Pimpinan KPK, Kapuspenkum Kejagung Ditanya masalah Integritas

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih untuk panitia seleksi dikarenakan telah dilakukan menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas apabila dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara memulai pembangunan kepercayaan masyarakat bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait persoalan integritas kemudian bagaimana memulai pembangunan hubungan KPK dengan badan pengawas kedepan. Nah bagaimana mendirikan public trust mengatasi public trust yang selama ini dimiliki KPK,” kata Harli di tempat Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga terlibat di konteks pemberantasan perbuatan pidana korupsi. Menurutnya, pengurus negara dan juga sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau mengawasi Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul dilaksanakan pada konteks bagaimana juga sektor swasta sanggup meninjau bahwa jangan sampai terlibat di perbuatan pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan segera melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, dan juga kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi unsur evaluasi bagaimana tentang komitmen tentang independensi masalah integritas masalah kolaborasi. Sinergi dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang mana lebih banyak khusus lagi kolaborasi sama-sama APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK di keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang terhadap prinsip hukum equality before the law itu yang mana saya ungkapkan bahwa kita kembalikan hanya ke norma siapa pun sama-sama kedudukannya pada hukum,” pungkasnya.



