Tanah Air paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota Indonesia – Indonesia sudah pernah menyampaikan kemajuan lalu tantangan yang mana dihadapi di memenuhi hak anak terhadap Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang tersebut dilakukan di Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) ke Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Nusantara di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna meyakinkan proteksi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan dalam Jenewa itu merupakan bagian dari tahapan peninjauan rutin yang tersebut diwujudkan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang digunakan telah terjadi meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima juga keenam dari Indonesia, yang digunakan prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih lanjut di berubah-ubah perkembangan terkini terkait isu anak ke Indonesia.
Beberapa topik utama yang dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, inisiatif Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan lalu penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap institusi belajar kemudian layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari warga adat.
Dibahas pula kemajuan serta tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang lebih besar baik juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen juga upaya Indonesi pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi dan juga pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan lalu upaya perbaikan untuk memajukan hak anak ke Indonesia.
Komite yang tersebut beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah dilakukan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 kemudian melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, kemudian 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB






