Jokowi Tanggapi Putusan MK lalu Baleg DPR: Ini adalah Proses Konstitusional yang Biasa Terlaksana

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengubah persyaratan ambang batas pencalonan kepala area di tempat pemilihan kepala daerah 2024 serta respons Baleg DPR yang digunakan menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan serta tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan serta langkah dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang dimaksud biasa terjadi pada lembaga-lembaga negara yang dimaksud kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang dimaksud bukan mempunyai kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala area pada pemilihan kepala daerah 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mengeksplorasi RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik dalam DPR menyepakati tentang aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati aturan ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang dimaksud punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan umum anggota DPRD dalam tempat yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengumumkan ketentuan pernyataan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi dalam DPRD maupun tak punya kursi pada DPRD.



