TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tidak ada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan juga HAM perihal tiada lanjut tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelahnya melakukan rapat dan juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah pernah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tiada perlu dijalankan tindakan hukum tambahan lanjut, baik sebab bersifat einmalig (final), telah terjadi dicabut, maupun telah lama selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet pada sambutannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di tempat Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang bersifat psikologis kemudian politis terkait tuduhan yang digunakan termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang digunakan intinya telah terjadi menuduh Presiden Soekarno telah dilakukan memberikan kebijakan yang tersebut menyokong pemberontakan kemudian pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang digunakan lampau.
Di sisi yang dimaksud lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum juga keadilan untuk Bung Karno melawan tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidaklah pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota di status Tahanan Politik pada Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tidak ada pernah dibuktikan menurut hukum juga keadilan juga telah dilakukan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang mana berdasar menghadapi hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang digunakan tidaklah dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah terjadi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang dimaksud pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu aturan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yaitu setia juga tiada pernah mengkhianati bangsa kemudian negara.






