Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI dan juga Polri?
Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mencela rencana revisi Undang-Undang TNI juga Polri. Presiden kelima Indonesi itu menafsirkan revisi UU TNI lalu Polri mungkin akan datang menyetarakan kedua institusi tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI serta Polri . Dia pun memohon perancangan UU yang disebutkan agar merujuk kembali untuk Ketetapan MPR tersebut.
“TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya nggak ngerti maksudnya apa,” kata Megawati ketika berpidato pada acara Mukernas Partai Perindo dalam Jakarta, Selasa lalu, 30 Juli 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Jika disetarakan, ia berpikiran TNI AU juga Polri akan datang sama-sama memiliki pesawat. Namun, ia mengaku telah ada yang digunakan memberitahukan kedua rancangan UU itu cuma berbicara perihal usia masa pensiun. “Ya persoalan umur ya sudah ada saja, nggak penting disetara-setarakan gitu, apa toh maunya,” katanya.
Berbeda dengan Megawati, banyak pengamat menafsirkan perpanjangan masa pensiun yang tercantum pada revisi UU Polri dan juga UU TNI tak menyelesaikan hambatan surplus perwira non-job di TNI lalu Polri.
Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 30 Juli 2024 berjudul Salah Sasaran Revisi Undang-Undang TNI juga Polri, pengamat militer pada Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, mengemukakan banyak prajurit mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas tersebut.
“Mereka tak ingin masa pensiun bertambah,” kata beliau pada waktu dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024. Khairul mengatakan penambahan batas usia pensiun hanya sekali menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tetapi bukan bagi matra TNI Angkatan laut serta Angkatan Udara.
TNI AD mempunyai sejumlah kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando area militer, dan juga komando distrik militer. Sementara itu, matra TNI AL lalu TNI AU memiliki kesatuan teritorial terbatas.
Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, pada mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian kemudian kehati-hatian.
Prajurit berumur pada menghadapi 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit yang masih di usia produktif. “Meski fisik sehat, sanggup hanya mata mulai minus serta kekuatan mengangkat beban berkurang,” ujar Khairul.
Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, mencela perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel ke usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan juga kapasitas.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel di tubuh TNI dan juga Polri jikalau tidak ada diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf menyampaikan bahwa TNI pernah mengalami kesulitan sama pada saat undang-undang TNI tahun 2004 menunda masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasal yang mana akan direvisi di UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI pada ranah sipil, yaitu inovasi bunyi Pasal 3 ayat 1 dan juga 2. Ayat 1. “Dalam pengerahan juga penyelenggaraan kekuatan militer, TNI berkedudukan di dalam bawah Presiden” diubah bermetamorfosis menjadi “TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan dan juga keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA | MICHELLE GABRIELA | ADINDA JASMINE | SULTAN ABDURRAHMAN | ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA
Artikel ini disadur dari Apa Alasan Ketum PDIP Megawati Mengkritik Revisi UU TNI dan Polri?




