Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) kemudian regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang dimaksud telah lama memunculkan tantangan lalu kontroversi.
Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para entrepreneur dan juga bidang secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 serta RMPK yang mana seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas terhadap perekonomian, bahkan sebelum khasiat dari sisi kondisi tubuh dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang tersebut tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang digunakan sudah ada menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang mana sedang didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan kemudian bertujuan untuk menstandarkan kemasan barang tembakau, namun memicu kontroversi lantaran menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes juga kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kementerian Manufaktur (Kemenperin).
Andy mencatat kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan umum yang tersebut signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan datang menghantam sektor tembakau.
Karena Jika tarif tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini mungkin saja akan merespons dengan merampingkan produksi, lalu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ekosistem bidang tembakau sendiri telah terjadi membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.
“Kebijakan ini dapat memperburuk situasi di tempat lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang telah berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk hambatan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang mana terlalu ketat sanggup menggerakkan meningkatnya peredaran barang tembakau ilegal, yang justru menghurangi pendapatan dari perdagangan tembakau legal.
“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang dimaksud dimaksudkan untuk menekan hasil ilegal malah dapat menghasilkan permasalahan semakin rumit,” ungkapnya.






