KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di area Ibukota Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di area Ibukota Indonesia senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah melakukan penyitaan 1 bidang tanah kemudian bangunan (rumah) di area wilayah Ibukota Indonesia dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan diadakan terkait penanganan perkara TPPU terperiksa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa bukan menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dimaksud dilaksanakan penyitaan itu. Termasuk pemanfaatan rumah yang mana dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan aksi pidana korupsi yang mana menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terdakwa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa suap di proyek infrastruktur di dalam Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data lalu informasi maupun keterangan para pihak yang mana diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dimaksud dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah dilakukan mengantongi bukti awal di penetapan terdakwa tersebut. AGK menurut Ali, membeli banyak aset yang mana kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang digunakan jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian lalu menyamarkan selama usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih banyak dari Rp100 miliar,” ujarnya.






