Bambang Haryo Kuantitas Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi juga logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti prasarana dalam jalan tol yang mana sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang mana tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat juga Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, menjauhi berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif pada sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih sejumlah hal yang digunakan perlu dibenahi pada sektor jalan tol.
“Jika mengawasi kinerja pemerintah di dalam sektor jalan tol, maka kita bisa jadi menilai dari kondisi fisik jalan tol lalu layanan rest area yang dimaksud ada dalam setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saja saya katakan layanan jalan tol Indonesia pada waktu ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang digunakan belum memenuhi standar yang digunakan sudah pernah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi total rest area nya sekadar belum memenuhi persyaratan yang mana mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih sejumlah yang digunakan tiada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, lalu tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga banyak yang digunakan belum terpenuhi baik jumlah total maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan banyak yang digunakan bukan memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang dimaksud berantakan, seperti yang dimaksud dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan permintaan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana total pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tidaklah perlu dibuat bentuk yang tersebut aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tidaklah perlu menonjolkan bentuknya, yang penting adalah isi serta fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di tempat rest area yang sangat mahal, sehingga menyebabkan nilai tukar makanan dalam rest area biasanya lebih besar mahal dibandingkan biaya di dalam luar jalan tol.





