Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto memaparkan pembatasan pembelian material bakar minyak atau BBM bersubsidi tidaklah bisa saja segera dimula pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman juga Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sesudah itu dibantah Menteri Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui aplikasi mobile perpesanan untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceraan BBM harus lebih banyak dulu diselesaikan. Persyaratan pembatasannya juga harus definitif lalu dikonsultasikan terhadap publik. “Sehingga, pada waktu ditetapkan lebih besar sederhana diterima,” tuturnya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun memohon Luhut mencabut lalu meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tiada ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII bersatu Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak kemudian Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang digunakan tanpa peringatan lalu mengagetkan,” kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang dibahas Komisi VII….
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya






