RI dorong kajian tentang UNCLOS dengan hukum konflik laut dan juga kemanusiaan

Ibukota Indonesia – Tanah Air menyokong penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional serta hukum peperangan laut yang ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum serta Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung pada waktu mengatur diskusi tematik dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang digunakan dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bola “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, serta Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang diperlukan dikaji lebih tinggi lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari informasi Kemlu RI di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS juga hukum peperangan laut, hingga pada saat ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih lanjut di lagi.
Salah satu aspek yang penting dibahas pada waktu ini, yaitu penerapan UNCLOS pada konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pemakaian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan di program itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang dimaksud isu proteksi lingkungan laut, hak navigasi, dan juga kepentingan negara pesisir netral yang dimaksud erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Lokal ICRC untuk RI juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan kemudian pengamanan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang mana berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara kondisi maritim global telah dilakukan berubah secara signifikan sejak ketika itu.
“Perlakuan yang mana mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum pertempuran laut penting diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, pada lingkungan maritim yang saling terhubung secara global, konflik bersenjata di dalam laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di dalam laut maupun ke darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari beragam negara dengan latar belakang pada bidang kelautan juga hukum internasional.
Pertemuan yang disebutkan dijalankan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan dalam laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan





