Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan juga Remaja
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah serta remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang dimaksud ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah lalu remaja paling sedikit sebagai pemberian komunikasi, informasi, serta edukasi, dan juga pelayanan kebugaran reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, kemudian edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, serta langkah-langkah reproduksi; menyimpan kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko serta akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri kemudian mampu menolak hubungan seksual; juga pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, juga edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui material ajar atau kegiatan belajar mengajar dalam satuan institusi belajar dan juga kegiatan lain di dalam luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan kebugaran reproduksi bagi siswa dan juga remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, juga penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi kemudian kerahasiaan, dan juga dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang digunakan mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti diambil dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kebugaran sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan sarana pelayanan keseimbangan juga pelayanan keseimbangan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidaklah diskriminatif, merawat privasi, kemudian kesetaraan gender.
“Setiap khalayak berhak memperoleh akses terhadap prasarana pelayanan kesejahteraan kemudian pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Adapun upaya keseimbangan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, juga tenaga pendukung atau penunjang kesegaran sesuai dengan kompetensi kemudian kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dalam prasarana pelayanan kesehatan.
Selain dijalankan dalam prasarana pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan ke pos pelayanan terpadu; satuan lembaga pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan juga lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; juga lembaga kesejahteraan sosial.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja





